Benda Bergerak yang dapat diwakafkan yaitu:
- Uang
- Logam Mulia
- Surat Berharga
- Kendaraan
- Hak atas Kekayaan Intelektual
- Hak Sewa
- Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara wakaf benda bergerak, selain uang, belum diatur secara baku. Silahkan hubungi BWI Provinsi Sulawesi melalui surel: bwisulawesitengah@gmail.com